Thursday, 05 July 2012 10:33
Multithumb found errors on this page:
There was a problem loading image /home/haluanri/public_html/images/stories/04-050712-opini-copy.gif
There was a problem loading image /home/haluanri/public_html/images/stories/04-050712-opini-copy.gif
There was a problem loading image /home/haluanri/public_html/images/stories/04-050712-opini-copy.gif
There was a problem loading image /home/haluanri/public_html/images/stories/04-050712-opini-copy.gif
Ketika mendengar tanggapan dari Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau dan Dinas Pendapatan Daerah (Disependa) Riau soal data aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, terus terang kami, komisi B DPRD Riau, merasa prihatin. Sikap ini bukan bermakna ofensif, namun lebih dikarenakan harapan pihak legislatif sebagai mitra pemerintahan dan masyarakat agar aset yang kita miliki dapat dikelola dengan baik.
Karena kita semua tahu bahwa aset daerah ini semakin bertambah seiring waktu. Mengacu kepada kondisi ini, yang dikhawatirkan bukan soal aset yang semakin bertambah, seperti aset pendukung Pekan Olahraga Nasional (PON). Namun, yang jadi perhatian adalah bagaimana pengelolaan aset tersebut kemudian sebagaimana keberadaan aset-aset yang telah ada. Misalkan seperti Pasar Cik Puan, wilayah pariwisata Mayang Sari. Selama ini aset ini cenderung tidak terkelola dengan baik. Dan masih banyak yang lainnya aset-aset penunjang dinas pemerintahan dan yang menggunakan APBD, tersebar di daerah-daerah Kabupaten/Kota bahkan di provinsi lain.Mengacu pada hal ini, besaran nilai menjadi tak sebanding dengan pengelolaannya. Jika tidak dilakukan proses inventarisasi, tentu membuka kemungkinan aset tersebut berpindah kepemilikan ke pihak ketiga sekaligus kehilangan labelnya sebagai aset Pemprov. Ini tidak sesuai dengan mekanisme ideal mesin administrasi bekerja.
Landasan inilah membuat pengelolaan aset ini perlu mendapat perhatian lebih. Terutama memperkuatnya melalui perangkat hukum lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif pengelolaan aset daerah, yang diajukan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Alhamdulillah gagasan ini diterima dan diapresiasi dengan baik oleh Pemprov Riau. Karena Ranperda itu dalam perspektif aturan tidak hanya memuat gagasan dalam mengatur aset daerah, termasuk sanksi. Namun yang lebih penting, jawaban atas gejala penatausahaan aset daerah selama ini yang terkesan belum maksimal.
Prosedur Aset
Dari perspektif aturan, jelas bahwasanya Ranperda ini mengarah kepada perlunya acuan dalam penatausahaan aset secara ideal. Tak semata tujuan keadministrasian, tetapi untuk tindakan pre-emptive ketika didapati maladministrasi. Sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor enam tahun 2006, yakni segala bentuk pengelolaan, penggunaan, pemindahtanganan aset daerah harus melalui prosedur yang berlaku.
Di samping undang-undang tadi, pentingnya Ranperda juga relevan dengan semangat yang ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ini Sebagai manifestasi dan komitmen bersama untuk melaksanakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan kredibel. Karena, tidak bisa dipungkiri ketidakberesan dalam pengelolaan aset tentu bisa membuka celah terjadinya penyelewengan aset daerah, yang didominasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ranperda pengelolaan aset ini dibuat dengan berpijak pada aturan tersebut dan sejumlah aturan penunjang lainnya. Segala bentuk pengelolaan, penggunaan, pemindahtanganan harus melalui prosedur yang benar. Untuk itu, penekanannya kembali ke proses pendataan aset yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Serta, bisa dimaksimalkan menjadi pendapatan daerah.
Implikasi
Berangkat dari pandangan di atas, Ranperda pengelolaan aset jadi mendesak untuk disegerakan. Terlebih, ada beberapa poin yang perlu mendapat penekanan. Mulai dari implikasi yang ditimbulkan akibat keberadaan aset, seperti pemeliharaan, penghapusan dan pengalihan aset, serta yang tak kalah penting bagaimana aset tersebut dapat mempunyai nilai tambahnya sendiri.
Pertama, keberadaan aset berimplikasi pada biaya pemeliharaan. Dalam APBD Provinsi Riau, belanja untuk ini dalam anggaran bisa beragam: pengamanan, pemugaran, pengecatan, pemagaran dan sebagainya- bisa mencapai Rp7,8 miliar. Jumlah ini tak masalah asal aset tersebut terinventarisir secara jelas dan dapat dibuktikan kondisi terkininya.
Dalam konteks pemeliharaan, penatausahaan yang ditekankan melalui ranperda pengelolaan aset akan sangat membantu Pemprov mencegah terjadinya ghost expenditures pada APBD. Yang mana, alokasi pemeliharaan dianggarkan namun sayangnya tak disertai kejelasan soal aset yang dimaksud, apakah masih berfungsi atau tidak atau malah sudah tidak lagi menjadi aset Pemprov?
Kedua, tentang penghapusan dan pengalihan aset. Selama ini juga belum berjalan ideal. Dalam implementasinya, menjadi keharusan jika nilainya di atas Rp5 miliar atas, atas persetujuan Dewan. Hal lain yang perlu diperhatikan terkait penghapusan dan pengalihan aset adalah bagaimana tindakan ini tidak merugikan negara. Karena, bisa jadi ada oknum yang mengakali dengan memecah nilai sebuah aset yang bernilai di atas Rp5 miliar.
Seperti lokasi purna MTQ sebagai aset Pemerintah Provinsi Riau yang direncanakan dibangun Riau Town Square (Ritos). Dalam kasus ini, tak hanya pengalihan aset yang terjadi, namun juga penghapusan aset. Memang betul, tanah purna MTQ seluas 14,5 hektare tetap milik Pemprov Riau dalam pengalihan tersebut, tapi bukankah bangunan yang dihancurkan harus dikeluarkan dari catatan aset. Nah, untuk ke sana pijakannya aturannya harus jelas.
Purna MTQ pun sebenarnya bukan satu-satunya yang jadi concern. Ada banyak persoalan sejenis terjadi, disadari atau tanpa disadari. Namun, karena belum adanya kejelasan dalam upaya penatausahaan dan pengelolaan, tak sedikit aset milik Pemprov baik bergerak atau tidak bergerak, kemudian berpindah tangan.
Tak Jelas
Yang paling banyak adalah sarana penunjang dinas penyelenggara pemerintah. Setakat ini mekanismenya tak jelas. Ada aset yang diketahui milik Pemprov, namun ternyata sudah beralih menjadi milik pribadi. Padahal, jika memang ada pengalihan aset, seharusnya ada kepastian. Baik itu batasan waktu dan lain-lain yang mendukung peralihan tersebut, misalnya 10 tahun.
Di samping implikasi dari adanya aset dalam kacamata administrasi, ketiga, dengan terkelolanya aset milik Pemprov Riau secara baik, maka diharapkan aset dapat bernilai tambah. Terus terang, tak sedikit aset Pemprov justru tak produktif. Padahal, ini kembali bicara soal biaya pemeliharaan yang secara rutin dianggarkan.
Untuk itu, solusinya adalah bagaimana 'mempekerjakan' aset tersebut. Saya yakin aset tersebut jika dialihkelolakan secara mutualisme ke pihak swasta atau kelompok masyarakat sangat bermanfaat dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Dengan paradigma penatausahaan yang ideal, maka akan sangat membantu Pemprov mengenali aset mana yang dapat bernilai tambah itu tadi. ***
Anggota Komisi B & FPKS DPRD Provinsi Riau
| < Prev | Next > |
|---|
