Terkuaknya aksi Dv bermula dari tertangkapnya seorang perempuan berinisial Yl (29) pada Selasa (26/6). Yi adalah teman Nv, istri Briptu Dv. Dari tangan wanita itu, petugas menyita barang bukti berupa 0,3 gram sabu. Saat diperiksa, Yi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Nv. Nv akhirnya juga ikut diboyong ke Polsek Tanjungpinang. Ketika diperiksa petugas, Nv mengakui sabu itu ia dapatkan dari suaminya sendiri.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Harry Andreas juga mengatakan kalau Briptu Dv juga telah mengakui di hadapannya mengenai status kepemilikan sabu tersebut. "Ia juga mengakui bukan anggota Satuan Narkoba melainkan Satuan Sabhara Polres Tanjungpinang," kata Harry.
Saat ini, ketiganya telah menjalani tes urine di RSUD Tanjungpinang dan semuanya positif menggunakan sabu. Ketiganya terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 1 tentang ke pemilikan narkoba dan pasal 127 UU Nomor 23 Tahun 2009.
Selain itu, sejumlah barang bukti yakni 2 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 2 unit ponsel turut diamankan guna menunjang penyidikan. "Nv, Zl dan Dv akan dihukum dengan undang-undang yang sama cuma ada tambahan buat Dv, yaitu sidang dari institusi," kata Harry. (btd/sis)
